TANFIDZ
KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KE 3
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE
2010 – 2015
DITERBITKAN
OLEH
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Alamat
: Desa Sumber Makmur jalur 20 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Kode Pos 30773 HP
081632303088,
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
Alamat
: Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kecamatan
Muara Padang Banyuasin
HP
081632303088,
INSTRUKSI PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 001/INS/IV.0/B/2011
Tentang
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG NOMOR
15/KEP/IV.0/B/2011 TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG KE 3
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputussan Pimpinan cabang
Muhammadiyah Muara Padang Nomor 15/KEP/IV.0/B/2011 tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah
Cabang Muhammadiyah Muara padang ke 3 dipandang perlu mengeluarkan instruksi
pelaksanaannya;
2. Bahwa oleh
karena itu perlu segera ditanfidzkan dengan suarat Keputusan agar dapat
dilaksanakan
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : 1. Pimpinan
Ranting Muhammadiyah di lingkungan Cabang Muhammadiyah Muara Padang
2. Pimpinan Majelis dan lembaga di tingkat
Cabang.
3. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang.
UNTUK
Pertama : Melaksanakan Keputusan
Musyawarah cabang Muhammadiyah ke 3 yang sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Cabang Muhammadiyah dengan surat keputusan 15/KEP/IV.0/B/2011 tanggal 25
Sya’ban 1432 H / 27 Juli 2011 M sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing.
Kedua : Memberikan
bimbingan petunjuk, melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan
instruksi ini serta melaporkan hasilnya, sesuai dengan jalur hirarki masing-masing
yang telah ditentukan.
Ketiga :
Melaksanakan instruksi ini mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sumber Makmur
Pada
tanggal : 25 Sya’ban 1432 H
27 Juli 2011 M
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
Alamat
: Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kecamatan
Muara Padang Banyuasin
HP
081632303088,
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 15/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Membaca :
Keptusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3
Menimbang :
1. Bahwa Keputussan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara padang ke 3
telah secara syah sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah .
2. Bahwa oleh
karena itu perlu segera ditanfidzkan dengan suarat Keputusan agar dapat
dilaksanakan
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mentanfidzkan
Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah ke 3 yang dilaksanakan pada 22-23 Rajab
1432 H bertepatan 24-25 Juni 2011 di Sumber Makmur Jalur 20 Muara Padang.
Kedua : Keputusan
Musyawarah Cabang Muhammadiyah ke 3 tersebut dapat dijadikan pedoman dan
rujukan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan di Ranting, kecuali
keputusan yang memerlukan tindak lanjut
akan disusun dalam aturan tersendiri.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Sumber Makmur
Pada
tanggal : 25 Sya’ban 1432 H
27 Juli 2011 M
Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Nomor :
15/KEP/IV.0/B/2011
Tentang :
Tanfidz Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3
Bismillahirahmanirrahim
Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3 yang
diselenggarakan pada tanggal 22 – 23 Rajab 1432 H bertepatan 24 – 25 Juni 2011
bertempat di Sumber Makmur Jalur 20 Muara Padang, setelah menyimak dan
mencermati dengan seksama :
1.
Sambutan Camat Muara Padang pada upacara pembukaan
Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3 di Sumber Makmur Jalur 20
2.
Sambutan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuasin.
3.
Sambutan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang
4.
Laporan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang periode
2005-2010
5.
Program Muhammadiyah Cabang Muhammadiyah Muara Padang
periode 2010-2015.
6.
Hasil pemilihan Anggota Pimpinan cabang Muhammadiyah Muara
Padang periode 2010-2015.
7.
Tanggapan, pendapat, pembahasan, saran dan usul peserta
Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang yang disampaikan dalam siding Pleno
dan Sidang Komisi;
MEMUTUSKAN
I.
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2010-2015
A.
Mengesahkan hasil pemilihan Anggota pimpinan cabang
Muhammadiyah periode 2010-2015 sebanyak 8 orang dari hasil pemilihan 14 calon
yang diajukan peserta Musyawarah Cabang Muhammadiyah, sesuai urutan perolehan
suara, sebagai berikut :
1. Mukardi,
S.Pd dengan 37 suara
2. Abdul
Bashir dengan 33 suara
3. Husni
Mubarok dengan 32 suara
4. Tri
Ariansyah dengan 26 suara
5. Irwanto
Idamansyah, SKM dengan 26 suara
6. Amor,
S.Pd dengan 24 suara
7. Muhammad
Rohimin, S.Pd.I dengan 23 suara
8. Yusanto,
A.Ma.Pd dengan 19 suara
B. Menetapkan
Mukardi, S.Pd sebagai ketua Pimpinan cabang Muhammadiyah Muara Padang periode
2010-2015.
II.
LAPORAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2005-2010
Menerima laporan Pimpinan cabang Muhammadiyah Muara Padang
periode 2005-2010 dengan beberapa catatan beberapa catatan sebagaiman tersebut
pada lampiran 1.
III.
PROGRAM
MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2010-2015
Mengesahkan rancangan Program Muhammadiyah periode 2010-2015
sebagai program Muhammadiyah periode
2010-2015 sebagaiman tersebut pada lampiran 2.
Sumber Makmur 23 Rajab
1432 H
25 Juni 2011 M
Pimpinan
Sidang
MUKARDI,
S.Pd
Lampiran
1
KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
TENTANG
LAPORAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015
A. Laporan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah
Menerima Laporan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Muara Padang dengan catatan sebagai berikut :
1.
Laporan keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah hendaknyya
menyeluruh dengan memasukkan pendapatan baik yang berasal dari luar ataupun
dari dalam.
2.
Perlu melakukan sessus pendataan yang menyeluruh tentang
anggota, amal usaha, asset dan kekayaan Muhammadiyah.
3.
Meningkatkan kunjungan ke ranting-ranting.
B. Program
1.
Ada sebagian program yang belum terselesaikan pada periode
2005-2010, diharapkan untuk dilanjutkan pada periode 2010-2011.
2.
Melaksanakan program yang telah diputuskan pada musyawarah
Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3.
C. Usul-usul
1.
Untuk memfasilitasi terbentuknya ranting Muhammadiyah yang
beru.
2.
Merehabilitasi kantor PCM.
3.
Meningkatkan pelayanan administrasi baik intern maupun ekstern Muhammadiyah.
Lampiran 2
KEPUTUSAN
MUSYAWAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3
Tentang
PROGRAM
MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2010-2015
Alhamdulilah
bahwa dengan limpahan ridha, karunia, hidayah, dan taufik Allah SWT maka
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dapat menjalankan dakwah dan tajdid untuk
membawa keselamatan hidup umat manusia di dunia dan akherat. Muhammadiyah
diwujudkan melalui berbagai usaha yang kemudian diterjemahkan ke dalam program
dan kegiatan yang tujuan utamanya menuju tercapainya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Muhammadiyah dalam mencapai tujuan terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya melakukan perjuangan melalui usaha yang diwujudkan
ke dalam program, amal usaha, dan kegiatan.
ROGRAM
KERJA
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE
2010-2015
A. KONSOLIDASI
ORGANISASI
1.
Meningkatkan komunikasi dan pemberdayaan organisasi secara vertical
2.
Meningkatkan fungsi managemen organisasi dan amal usaha.
3.
Meningkatkan pemahaman keislaman dan kemuhammadiyahan kepada anggota dan
pimpinan persyarikatan.
4.
Meningkatkan frekuensi kunjungan ke ranting-ranting dalam rangka pembinaan
organisasi.
5.
Menertibkan administrasi organisasi Muhammadiyah
6.
Rehabilitasi Kantor Cabang Muhammadiyah.
7. Sosialisasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Muhammadiyah kepada unsur Pimpinan
Persyarikatan pimpinan amal usaha, anggota dan simpatisan Muhammadiyah.
B. DANA
PERSYARIKATAN
1. Mengaktifkan
penggalian dana dari anggota Muhammadiyah berupa Uang Infak Siswa (UIS) Uang
Infak Guru (UIG)
2.
Menggali dana dari donator ekstern Muhammadiyah yang halal dan tidak mengikat.
C. PROGRAM PER
BIDANG
1. BIDANG
TABLIGH
1.
Mengkatifkan pengajian pimpinan Cabang/ Ranting. Yang dilaksanakan secara
bergilir tempatnya ditiap ranting.
2.
Mengadakan kunjungan tabligh ke ranting-ranting.
3.
Mengadakan pelatihan bagi mubaligh
2.. BIDANG
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
1.
Meningkatkan mutu pendidikan Muhammadiyah guna tercapai tujuan Muhammadiyah.
2.
Mengembangkan fungsi lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai alat dakwah.
3.
Meningkatkan pemahaman Al Islam dan Kemuhammadiyahan bagi pendidik.
4.
Mendirikan SMP Muhammadiyah 1 Muara Sugihan
5.
Mendirikan SMA/SMK Muhammadiyah
6.
Merintis pendirian perguruan Muhammadiyah
7. Hizbul
Wathan, Tapak suci, dan IPM adalah kegiatan wajib ekstrakurikuler di
sekolah-sekolah Muhammadiyah.
3. BIDANG
PENDIDIKAN KADER
1.
Mengadakan Pelatihan Baitul Arqom atau Darul Arqom.
2.
Mengikuti kegiatan perkaderan yang diadakan oleh PDM/PWM
3. Menjadikan
lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai basis pengkaderan melalui kegiatan IPM,
Tapak suci, dan Hizbul Wathon
4. BIDANG
KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1.
Membantu anggota/simpatisan yang terkena musibah.
2.
Memberikan bantuan / santunan social bagi kaum duafa.
3.
Melanjutkan pendirian Klinik Muhammadiyah
4.
Mengadakan bakti sosial berupa pengobatan gratis / sunatan massal.
5. BIDANG
EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN
1.
Mendirikan Koperasi/BMT/BTM
2.
Pemanfaatan tanah/ lahan milik
Muhammadiyah sehingga menjadi lahan yang produktif.
3.
6. BIDANG
WAKAF, ZAKAT, INFAK, DAN SHODAQOH
1. Menertibkan inventarisasi tanah-tanah milik
Muhammadiyah.
2. Mengusahakan status hokum kepemilikan tanah
Muhammadiyah.
3. Memberdayakan
LAZIS Muhammadiyah dengan merestrukturisasi pengurus.
7.BIDANG
PUSTAKA DAN INFORMASI
1.
Membangkitkan kembali penerbitan MAJALAH
HIKMAH yang sempat terhenti.
2.
Mendirikan perpustakaan mini di kantor Cabang
Muhammadiyah.
3. Pemanfaatan
Tekhnologi Informasi (IT) dalam pengiriman dan penerimaan Informasi (SMS,
email, dll) email : mukardi@yahoo.co.id
D. REKOMENDASI
1. Internal
a. Pimpinan
Cabang agar mengusahakan berdirinya ranting- ranting Muhammadiyah yang baru.
b. Agar
senantiasa mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Pimpinan Daerah/
Wilayah.
c. Menjalin
hubungan silaturahmi dengan Cabang Muhammadiyah tetangga sekitar (Muara Padang,
Makarti Jaya)
d.
Meningkatkan frekuensi kunjungan ke Ranting dalam rangka konsolidasi organisasi
dan sosialisasi peraturan dan kebijakan Muhammadiyah.
e.
Mengkaderkan anak anggota Muhammadiyah dari usia dini, untuk disekolahkan di
perguruan Muhammadiyah.
2. Eksternal
a.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dakwah yang dilakukan oleh pemerintah
ataupun ormas islam lain.
b.
Menjalin Ukhuwah Islamiyah dengan ormas Islam yang lain.
c.
Memberikan masukan kritik dan saran kepada pemerintah dalam menjalankan
kebijakan
d. Mendukung
kepolisian agar serius dalam menangani kemungkaran ( Narkoba, Miras, VCD porno,
perjudian )
e. Menjalin
kerjasama dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan dalam rangka
ta,aruf dan dakwah Muhammadiyah.
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
Alamat
: Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kecamatan
Muara Padang Banyuasin
HP
081632303088
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 16/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
SUSUNAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Membaca :
Keptusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3
Menimbang :
1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran jalannya organisasi, perlu
segera ditetapkan susunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang periode
2010-2015. .
2. Bahwa anggota
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang periode 2010-2015 sebanyak 7 orang
hasil pemilihan Musyawarah Cabang Muhammadiyah ke perlu ditambah sesuai dengan
ketentuan organisasi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan rapat pleno
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang tanggal 20 Juli 2011 di Sumber
Makmur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan tambahan anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015 yang bernama Yusanto, A.Ma.Pd..
Kedua : Menetapkan
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015 adalah sebagai
berikut :
Ketua : Mukardi,S.Pd
Wakil Ketua : Abdul Bashir
Wakil Ketua : Husni Mubarok
Wakil Ketua : Tri Ariansyah
Wakil Ketua : Irwanto Idamansyah, SKM
Wakil Ketua : Muhammad Rohimin
Sekretaris : Yusanto, A.Ma.Pd
Bendahara : Amor, S.Pd
Ketiga :
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Sumber Makmur
Pada
tanggal : 25 Sya’ban 1432 H
27 Juli 2011 M
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
Alamat
: Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kecamatan
Muara Padang Banyuasin
HP
081632303088,
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 17/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Membaca : Keptusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara
Padang Nomor 16/KEP/IV.0/D/2011 tentang Susunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Muara Padang periode 2010-2015.
Menimbang : 1. Bahwa kedudukan, susunan pembagian tugas,
dan tata kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang sebagaimana diatur
dalam surat keputusan tersebut diatas perlu disempurnakan.. .
2.
Bahwa penyesuaian dan penyempurnaan pedoman dan tata kerja dimaksud perlu
dituangkan dalam surat keputusan..
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2.
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan rapat pleno Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Muara Padang tanggal 20 Juli 2011 di Sumber Makmur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Pedoman dan Tata Kerja
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015.
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE
2010-2015
I. KETUA
1. Bertanggung jawab atas seluruh mekanisme
kegiatan gerakan persyarikatan.
2. Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik
ke dalam maupun keluar persyarikatan.
3.
Memimpin sidang-sidang pleno atau rapat-rapat organisasi yang diadakan oleh Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Muara Padang .
4.
Menandatangani surat-surat dan meneliti surat-surat masuk serta memberi disposisi
serta petunjuk pelaksanaannya.
5. Mengambil kebijakan yang bersifat mendesak
dalam menanggulangi pelaksanaan program kerja dan lain-lain yang disampaikan
dalam rapat pleno PCM Muara Padang .
6. Menghindari
undangan-undangan atas nama persyarikatan.
7.
Menjalin kerjasama berbagai lembaga/instansi luar persyarikatan dalam
hubungannya dalam program kerja.
8.
Memberikan bimbingan dan pengarahan secara menyeluruh dalam hubungannya dengan
pelaksanaan program kerja.
9.
Mengkoordinasikan anggota Pimpinan Cabang dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
10.
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program dan rencana kegiatan
persyarikatan.
II.
WAKIL-WAKIL KETUA
1. Mewakili
Ketua bila ketua berhalangan (kedalam
maupun keluar persyarikatan).
2.
Melaksanakan tugas selaku wakil ketua sesuai dengan tugas masing-masing yang
diembannya.
3.
Mennandatangani surat-surat yang berhuhungan dengan bidang tugas yang
diembannya serta dapat meneliti surat-surat masukan memberi disposisi sesuai
dengan bidang tugasnya itu.
4.
Memberikan bimbingan arahan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program
dan rencana kegiatan majelis yang menjadi bidang tugasnya masing-masing.
5.
Dapat mengambil kebijakan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing dan
segera melaporkannya kepad ketua atas kebijakan yang dimaksud.
6. Mewakili dan membantu ketua dalam rapat-rapat
Pimpinan Cabang.
7.
Menkonsultasikan pelaksnanaan program kerja yang menjadi bidang-bidang tugasnya
dengan ketua, baik yang bersifat teknis dan operasional.
8. Membantu
ketua dalam mengkoordinasikan Majelis yang disrahkan kepadanya.
9.
Melakukan koordinasi, evaluasi dan memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam
majelis yang menjadi bidang tugasnya.
10.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan memecahkan masalah
yang timbul dalam majelis yang menjadi bidang tugasnya masing-masing.
III.
SEKRETARIS
1.
Mengkoordinasikan dan mengatur kelancaran administrasi Pimpinan Cabang Muara
Padang .
2. Bersama
ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat keluar Persyarikatan.
3.
Meneliti surat-surat masuk dan memberi disposisi atas isi surat tersebut untuk
diteruskan kepada ketua.
4.
Mengagendakan surat-surat masuk dan surat keluar secara tertib.
5. Mengatur
pembagian tugas kepada tata usaha dan
staf secretariat PCM Muara Padang .
6.
Bersama ketua mengatur dan menetapkan jadwal rapat pleno atau rapat-rapat lainnya yang berkaitan
pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program kerja persyarikatan.
7.
Merencanakan kebutuhan alat tulis kantor
sekretaiart Pimpinan Cabang Muhammadiyah
8. Membuat
simpulan dan rumusan rapat rapat Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
9.
Mengendalikan segala informasi masukan dan keluaran yang diperlukan
persyarikatan.
10.
Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyelesaikan hasilnya yang dituangkan
dalam kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya.
11. Menyiapkan
laporan tahunan Pimpinan Cbang Muhammadiyah Muara Padang .
IV. WAKIL
SEKRETARIS
1. Bertanggung
jawab atas pelaksnanan tugas yang diberikan kepadanya.
2. Mewakili
sekretaris bila berhalangan.
3.
Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan
Cabang dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan
keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya.
4.
Membantu sekretaris dalam memimpin
kegiatan secretariat Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
5.
Membantu sekretaris mengkoordinir dan
mengatur kelancaran administrasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
6.
Membantu sekretaris mengagendakan surat-surat keluar dan masuk secara tertib pada filenya
masing-masing.
7.
Bersama ketua / wakil ketua menanda tangani surat-surat keluar, bila sekretaris
berhalangan.
8. Bersama
sekretaris menyiapkan penyelenggaraan rapat pleno atau rapat-rapat lainya.
9.
Bersama sekretaris menyiapkan laporan tahunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Muara Padang .
10.
Mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Muara Padang .
11.
Mengatur pendistribusian surat-surat keluar baik berupa undangan rapat,
pemberitahuan, surat keputusan berupa penyampaian instruksi kepada yang dituju.
V. BENDAHARA
1. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
2.
Mengerjakan administrasi keuangan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
3. Membuka
rekening Bank tempat penyimpanan uang.
4.
Membuat anggaran biaya kegiatan tahuanan Pimpinan Cabang baik anggaran rutin
maupun anggaran pelaksanaan program kerja.
5.
Menggali sumber-sumber dana sebagai pemasukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Muara Padang .
6. Melakukan inventarisasi harta milik Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
7.
Melakukan pembayaran pada tiap transasksi / pengeluaran uang baik rutin, honor
karyawan, biaya perjalanan pimpinan maupun lainnya setelah berkonsultasi atau
disetujui oleh ketua.
8. Mebuat
laporan / neraca keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
9.
Melengkapi peralatan kantor yang dibutuhkan untuk memperlancar pelaksanaan
kegiatan program kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
VI.
KETUA-KETUA MAJELIS
1.
Menjalankan program kerja yang menjadi tugas dan wewenangnya pada majelisnya
masing-masing.
2.
Membicarakan pelaksnaan program kerja
kepada pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang dengan wakil-wakil ketua
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang yang membidangi majelis-majelisnya
masing-masing.
3.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dengan wakil-wakil ketua Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Muara Padang yang membidangi majelis-majelisnya
masing-masing.
4.
Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja sesuai majelis-majelisnya
masing-masing.
5.
Dapat menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka mendukung pelaksanaan
dan mengembangkan program kerja setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
Ketiga :
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Sumber Makmur
Pada
tanggal : 25 Sya’ban 1432 H
27 Juli 2011 M
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
Alamat
: Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kecamatan
Muara Padang Banyuasin
HP
081632303088,
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 86/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
PENETAPAN STRUKTUR UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Memperhatikan : 1. Keptusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah
Muara Padang ke 3.
2. Surat Keputusan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Muara Padang Nomor 18 tentang pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang
periode 2010-2015. .
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Anggaran Rumah
Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan rapat pleno Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Muara Padang tanggal 20 Juli 2011 di Sumber Makmur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk dan menetapkan Unsur
Pembantu Pimpinan Persyarikatan pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang
periode 2010-2015 dengan nomenklatur sebagai berikut :
A.
MAJELIS :
1. Majelis
Tabligh
2. Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Majelis
Pendidikan Kader
4. Majelis
Pelayanan Kesehatan Umum
5. Majelis
pelayanan Sosial
6. Majelis
Ekonomi dan Kewirausahaan
7. Majelis Wakaf
dan Kehartabendaan
8. Majelis
Pemberdayaan Masyarakat
9. Majelis Lingkungan
Hidup
10. Majelis
Pustaka dan Informasi
B.
LEMBAGA
1. Lembaga Zakat
Infaq dan Shodaqoh
2. Lembaga Seni
Budaya dan Olah Raga
Kedua : Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut
kembali.
Ditetapkan
di : Sumber Makmur
Pada
tanggal : 25 Sya’ban 1432 H
27 Juli 2011 M
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
Alamat
: Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kecamatan
Muara Padang Banyuasin
HP
081632303088,
INSTRUKSI PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 02/INS/IV.0/B/2011
Tentang
PELAKSANAAN MUSYAWARAH RANTING (MUSRAN)
PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputussan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Muara Padang Nomor 15/KEP/IV.0/B/2011 tentang Tanfidz Keputusan
Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara padang ke 3 dipandang perlu mengeluarkan
instruksi pelaksanaannya;
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : 1. Pimpinan Ranting
Muhammadiyah di lingkungan Cabang Muhammadiyah Muara Padang
2. Pimpinan Majelis dan lembaga di tingkat
Cabang.
3. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang.
UNTUK
Pertama : Melaksanakan Keputusan
Musyawarah cabang Muhammadiyah ke 3 yang sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Cabang Muhammadiyah dengan surat keputusan 15/KEP/IV.0/B/2011 tanggal 25
Sya’ban 1432 H / 27 Juli 2011 M sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing.
Kedua : Segera
melaksanakan Musyawarah Ranting (Musran) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah.
Ketiga :
Melaksanakan instruksi ini mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sumber Makmur
Pada
tanggal : 25 Sya’ban 1432 H
27 Juli 2011 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar