Selasa, 06 Maret 2012

TANFIDZ KEPUTUSAN MUSCAB MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3


TANFIDZ
KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KE 3










PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
 PERIODE 2010 – 2015






DITERBITKAN OLEH
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG




Alamat : Desa Sumber Makmur jalur 20 Kecamatan Muara Padang  Kabupaten Banyuasin Kode Pos 30773 HP 081632303088,
 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
                              Alamat : Desa Sumber  Makmur Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Banyuasin
HP 081632303088,
 


INSTRUKSI PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 001/INS/IV.0/B/2011
Tentang
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG NOMOR 15/KEP/IV.0/B/2011 TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Menimbang         :  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputussan Pimpinan cabang Muhammadiyah Muara Padang Nomor 15/KEP/IV.0/B/2011 tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara padang ke 3 dipandang perlu mengeluarkan instruksi pelaksanaannya;
                               2. Bahwa oleh karena itu perlu segera ditanfidzkan dengan suarat Keputusan agar dapat dilaksanakan
Mengingat           :  1. Anggaran Dasar Muhammadiyah  
                               2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah


MENGINSTRUKSIKAN
Kepada              : 1. Pimpinan Ranting Muhammadiyah di lingkungan Cabang Muhammadiyah Muara Padang
                          2. Pimpinan Majelis dan lembaga di tingkat Cabang.
                          3. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang.

UNTUK
Pertama             : Melaksanakan Keputusan Musyawarah cabang Muhammadiyah ke 3 yang sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah dengan surat keputusan 15/KEP/IV.0/B/2011 tanggal 25 Sya’ban 1432 H / 27 Juli 2011 M sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  Kedua                : Memberikan bimbingan petunjuk, melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan instruksi ini serta melaporkan hasilnya, sesuai dengan jalur hirarki masing-masing yang telah ditentukan.
Ketiga               : Melaksanakan instruksi ini mulai tanggal ditetapkan.

                                                                                                Ditetapkan di     : Sumber Makmur
                                                                                                Pada tanggal     : 25 Sya’ban 1432 H
                                                                                                                          27 Juli 2011 M







 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
                              Alamat : Desa Sumber  Makmur Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Banyuasin
HP 081632303088,
 


SURAT KEPUTUSAN 
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 15/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Membaca          : Keptusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3
Menimbang         :  1. Bahwa Keputussan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara padang ke 3 telah secara syah sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah .
                               2. Bahwa oleh karena itu perlu segera ditanfidzkan dengan suarat Keputusan agar dapat dilaksanakan
Mengingat           :  1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
                               2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah


MEMUTUSKAN
Menetapkan      :

Pertama             : Mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah ke 3 yang dilaksanakan pada 22-23 Rajab 1432 H bertepatan 24-25 Juni 2011 di Sumber Makmur Jalur 20 Muara Padang.
Kedua                : Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah ke 3 tersebut dapat dijadikan pedoman dan rujukan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan di Ranting, kecuali keputusan yang memerlukan tindak lanjut  akan disusun dalam aturan tersendiri.
Ketiga               : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan


                                                                                                Ditetapkan di     : Sumber Makmur
                                                                                                Pada tanggal     : 25 Sya’ban 1432 H
                                                                                                                          27 Juli 2011 M











Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Nomor                  : 15/KEP/IV.0/B/2011
Tentang               : Tanfidz Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3

KEPUTUSAN
MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3
Bismillahirahmanirrahim
Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3 yang diselenggarakan pada tanggal 22 – 23 Rajab 1432 H bertepatan 24 – 25 Juni 2011 bertempat di Sumber Makmur Jalur 20 Muara Padang, setelah menyimak dan mencermati dengan seksama :
1.       Sambutan Camat Muara Padang pada upacara pembukaan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3 di Sumber Makmur Jalur 20
2.       Sambutan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuasin.
3.       Sambutan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang
4.       Laporan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang periode 2005-2010
5.       Program Muhammadiyah Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015.
6.       Hasil pemilihan Anggota Pimpinan cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015.
7.       Tanggapan, pendapat, pembahasan, saran dan usul peserta Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang yang disampaikan dalam siding Pleno dan Sidang Komisi;

MEMUTUSKAN

I.           PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2010-2015
A.      Mengesahkan hasil pemilihan Anggota pimpinan cabang Muhammadiyah periode 2010-2015 sebanyak 8 orang dari hasil pemilihan 14 calon yang diajukan peserta Musyawarah Cabang Muhammadiyah, sesuai urutan perolehan suara, sebagai berikut :
1.      Mukardi, S.Pd                              dengan  37 suara
2.      Abdul Bashir                                dengan  33 suara
3.      Husni Mubarok                            dengan  32 suara
4.      Tri Ariansyah                               dengan  26 suara
5.      Irwanto Idamansyah, SKM          dengan  26 suara
6.      Amor, S.Pd                                   dengan  24 suara
7.      Muhammad Rohimin, S.Pd.I       dengan  23 suara
8.      Yusanto, A.Ma.Pd                        dengan  19 suara
B.      Menetapkan Mukardi, S.Pd sebagai ketua Pimpinan cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015.
II.         LAPORAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2005-2010
Menerima laporan Pimpinan cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2005-2010 dengan beberapa catatan beberapa catatan sebagaiman tersebut pada lampiran 1.
III.       PROGRAM MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2010-2015
Mengesahkan rancangan Program Muhammadiyah periode 2010-2015 sebagai program Muhammadiyah  periode 2010-2015 sebagaiman tersebut pada lampiran 2.

Sumber Makmur 23 Rajab 1432 H
                                   25 Juni 2011 M
Pimpinan Sidang



MUKARDI, S.Pd
Lampiran 1


KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
TENTANG
LAPORAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015

A.      Laporan Pimpinan Cabang Muhammadiyah

Menerima Laporan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang dengan catatan sebagai berikut :
1.       Laporan keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah hendaknyya menyeluruh dengan memasukkan pendapatan baik yang berasal dari luar ataupun dari dalam.
2.       Perlu melakukan sessus pendataan yang menyeluruh tentang anggota, amal usaha, asset dan kekayaan Muhammadiyah.
3.       Meningkatkan kunjungan ke ranting-ranting.

B.      Program
1.       Ada sebagian program yang belum terselesaikan pada periode 2005-2010, diharapkan untuk dilanjutkan pada periode 2010-2011.
2.       Melaksanakan program yang telah diputuskan pada musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3.

C.      Usul-usul
1.       Untuk memfasilitasi terbentuknya ranting Muhammadiyah yang beru.
2.       Merehabilitasi kantor PCM.
3.       Meningkatkan pelayanan administrasi  baik intern maupun ekstern Muhammadiyah.
























Lampiran 2

KEPUTUSAN MUSYAWAH CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG KE 3
Tentang
PROGRAM MUHAMMADIYAH MUARA PADANG PERIODE 2010-2015

Alhamdulilah bahwa dengan limpahan ridha, karunia, hidayah, dan taufik Allah SWT maka Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dapat menjalankan dakwah dan tajdid untuk membawa keselamatan hidup umat manusia di dunia dan akherat. Muhammadiyah diwujudkan melalui berbagai usaha yang kemudian diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang tujuan utamanya menuju tercapainya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah dalam mencapai tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya melakukan perjuangan melalui usaha yang diwujudkan ke dalam program, amal usaha, dan kegiatan.

ROGRAM KERJA
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015

A. KONSOLIDASI ORGANISASI
1. Meningkatkan komunikasi dan pemberdayaan organisasi secara vertical
2. Meningkatkan fungsi managemen organisasi dan amal usaha.
3. Meningkatkan pemahaman keislaman dan kemuhammadiyahan kepada anggota dan pimpinan persyarikatan.
4. Meningkatkan frekuensi kunjungan ke ranting-ranting dalam rangka pembinaan organisasi.
5. Menertibkan administrasi organisasi Muhammadiyah
6. Rehabilitasi  Kantor Cabang Muhammadiyah.
7. Sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Muhammadiyah kepada unsur Pimpinan Persyarikatan pimpinan amal usaha, anggota dan simpatisan Muhammadiyah.

B. DANA PERSYARIKATAN
1. Mengaktifkan penggalian dana dari anggota Muhammadiyah berupa Uang Infak Siswa (UIS) Uang Infak Guru (UIG)
2. Menggali dana dari donator ekstern Muhammadiyah yang halal dan tidak mengikat.

C. PROGRAM PER BIDANG

1. BIDANG TABLIGH
1. Mengkatifkan pengajian pimpinan Cabang/ Ranting. Yang dilaksanakan secara bergilir tempatnya ditiap ranting.
2. Mengadakan kunjungan tabligh ke ranting-ranting.
3. Mengadakan pelatihan bagi mubaligh

2.. BIDANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH            
1. Meningkatkan mutu pendidikan Muhammadiyah guna tercapai tujuan Muhammadiyah.
2. Mengembangkan fungsi lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai alat dakwah.
3. Meningkatkan pemahaman Al Islam dan Kemuhammadiyahan bagi pendidik.
4. Mendirikan SMP Muhammadiyah 1 Muara Sugihan
5. Mendirikan SMA/SMK Muhammadiyah
6. Merintis pendirian perguruan Muhammadiyah
7. Hizbul Wathan, Tapak suci, dan IPM adalah kegiatan wajib ekstrakurikuler di sekolah-sekolah Muhammadiyah.

3. BIDANG PENDIDIKAN KADER
1. Mengadakan Pelatihan Baitul Arqom atau Darul Arqom.
2. Mengikuti kegiatan perkaderan yang diadakan oleh PDM/PWM
3. Menjadikan lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai basis pengkaderan melalui kegiatan IPM, Tapak suci, dan Hizbul Wathon

4. BIDANG KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1. Membantu anggota/simpatisan yang terkena musibah.
2. Memberikan bantuan / santunan social bagi kaum duafa.
3. Melanjutkan pendirian Klinik Muhammadiyah
4. Mengadakan bakti sosial berupa pengobatan gratis / sunatan massal.

5. BIDANG EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Mendirikan Koperasi/BMT/BTM
2. Pemanfaatan  tanah/ lahan milik Muhammadiyah sehingga menjadi lahan yang produktif.
3.

6. BIDANG WAKAF, ZAKAT, INFAK, DAN SHODAQOH
1.  Menertibkan inventarisasi tanah-tanah milik Muhammadiyah.
2.  Mengusahakan status hokum kepemilikan tanah Muhammadiyah.
3.  Memberdayakan  LAZIS Muhammadiyah dengan merestrukturisasi pengurus.

7.BIDANG PUSTAKA DAN INFORMASI
1. Membangkitkan kembali penerbitan MAJALAH HIKMAH yang sempat terhenti.
2. Mendirikan perpustakaan mini di kantor  Cabang Muhammadiyah.
3. Pemanfaatan Tekhnologi Informasi (IT) dalam pengiriman dan penerimaan Informasi (SMS, email, dll) email : mukardi@yahoo.co.id

D. REKOMENDASI
1. Internal
a. Pimpinan Cabang agar mengusahakan berdirinya ranting- ranting Muhammadiyah yang baru.
b. Agar senantiasa mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Pimpinan Daerah/ Wilayah.
c. Menjalin hubungan silaturahmi dengan Cabang Muhammadiyah tetangga sekitar (Muara Padang, Makarti Jaya)
d. Meningkatkan frekuensi kunjungan ke Ranting dalam rangka konsolidasi organisasi dan sosialisasi peraturan dan kebijakan Muhammadiyah.
e. Mengkaderkan anak anggota Muhammadiyah dari usia dini, untuk disekolahkan di perguruan Muhammadiyah.

2. Eksternal
a. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dakwah yang dilakukan oleh pemerintah ataupun ormas islam lain.
b. Menjalin Ukhuwah Islamiyah dengan ormas Islam yang lain.
c. Memberikan masukan kritik dan saran kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan
d. Mendukung kepolisian agar serius dalam menangani kemungkaran ( Narkoba, Miras, VCD porno, perjudian )
e. Menjalin kerjasama dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan dalam rangka ta,aruf dan dakwah Muhammadiyah.

















 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
                              Alamat : Desa Sumber  Makmur Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Banyuasin
HP 081632303088
 


SURAT KEPUTUSAN 
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 16/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
SUSUNAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Membaca          : Keptusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3
Menimbang         :  1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran jalannya organisasi, perlu segera ditetapkan susunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang periode 2010-2015. .
                               2. Bahwa anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang periode 2010-2015 sebanyak 7 orang hasil pemilihan Musyawarah Cabang Muhammadiyah ke perlu ditambah sesuai dengan ketentuan organisasi.
Mengingat           :  1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
                               2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan       : Pembahasan dan Keputusan rapat pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang tanggal 20 Juli 2011 di Sumber Makmur.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama           : Mengesahkan tambahan anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015 yang bernama Yusanto, A.Ma.Pd..
Kedua                : Menetapkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015 adalah sebagai berikut :
                             Ketua                       : Mukardi,S.Pd
                             Wakil Ketua              : Abdul Bashir
                             Wakil Ketua              : Husni Mubarok
                             Wakil Ketua              : Tri Ariansyah
                             Wakil Ketua              : Irwanto Idamansyah, SKM
                             Wakil Ketua              : Muhammad Rohimin
                             Sekretaris                 : Yusanto, A.Ma.Pd
                             Bendahara                : Amor, S.Pd
Ketiga               : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan

                                                                                                Ditetapkan di     : Sumber Makmur
                                                                                                Pada tanggal     : 25 Sya’ban 1432 H
                                                                                                                          27 Juli 2011 M





 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
                              Alamat : Desa Sumber  Makmur Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Banyuasin
HP 081632303088,
 


SURAT KEPUTUSAN 
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 17/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Membaca            :   Keptusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang Nomor 16/KEP/IV.0/D/2011 tentang Susunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015.
Menimbang         :  1. Bahwa kedudukan, susunan pembagian tugas, dan tata kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang sebagaimana diatur dalam surat keputusan tersebut diatas perlu disempurnakan.. .
                               2. Bahwa penyesuaian dan penyempurnaan pedoman dan tata kerja dimaksud perlu dituangkan dalam surat keputusan..
Mengingat           :  1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
                               2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan       :   Pembahasan dan Keputusan rapat pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang tanggal 20 Juli 2011 di Sumber Makmur.


MEMUTUSKAN
Menetapkan         :

Pertama           : Mengesahkan Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015

I.  KETUA
1.  Bertanggung jawab atas seluruh mekanisme kegiatan gerakan persyarikatan.
2.  Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun keluar persyarikatan.
3. Memimpin sidang-sidang pleno atau rapat-rapat organisasi  yang diadakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
4. Menandatangani surat-surat dan meneliti surat-surat masuk serta memberi disposisi serta petunjuk pelaksanaannya.
5. Mengambil kebijakan yang bersifat mendesak dalam menanggulangi pelaksanaan program kerja dan lain-lain yang disampaikan dalam rapat pleno PCM Muara Padang .
6. Menghindari undangan-undangan atas nama persyarikatan.
7. Menjalin kerjasama berbagai lembaga/instansi luar persyarikatan dalam hubungannya dalam program kerja.
8. Memberikan bimbingan dan pengarahan secara menyeluruh dalam hubungannya dengan pelaksanaan program kerja.
9. Mengkoordinasikan anggota Pimpinan Cabang dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.
10. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program dan rencana kegiatan persyarikatan.

II. WAKIL-WAKIL KETUA
1. Mewakili Ketua  bila ketua berhalangan (kedalam maupun keluar persyarikatan).
2. Melaksanakan tugas selaku wakil ketua sesuai dengan tugas masing-masing yang diembannya.
3. Mennandatangani surat-surat yang berhuhungan dengan bidang tugas yang diembannya serta dapat meneliti surat-surat masukan memberi disposisi sesuai dengan bidang tugasnya itu.
4. Memberikan bimbingan arahan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program dan rencana kegiatan majelis yang menjadi bidang tugasnya masing-masing.
5. Dapat mengambil kebijakan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing dan segera melaporkannya kepad ketua atas kebijakan yang dimaksud.
6.  Mewakili dan membantu ketua dalam rapat-rapat Pimpinan Cabang.
7. Menkonsultasikan pelaksnanaan program kerja yang menjadi bidang-bidang tugasnya dengan ketua, baik yang bersifat teknis dan operasional.
8. Membantu ketua dalam mengkoordinasikan Majelis yang disrahkan kepadanya.
9. Melakukan koordinasi, evaluasi dan memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam majelis yang menjadi bidang tugasnya.
10. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan memecahkan masalah yang timbul dalam majelis yang menjadi bidang tugasnya masing-masing.

III. SEKRETARIS

1. Mengkoordinasikan dan mengatur kelancaran administrasi Pimpinan Cabang Muara Padang .
2. Bersama ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat keluar Persyarikatan.
3. Meneliti surat-surat masuk dan memberi disposisi atas isi surat tersebut untuk diteruskan kepada ketua.
4. Mengagendakan surat-surat masuk dan surat keluar secara tertib.
5. Mengatur pembagian tugas kepada  tata usaha dan staf secretariat PCM Muara Padang .
6. Bersama ketua mengatur dan menetapkan jadwal rapat pleno  atau rapat-rapat lainnya yang berkaitan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program kerja persyarikatan.
7. Merencanakan kebutuhan alat tulis  kantor sekretaiart Pimpinan Cabang Muhammadiyah
8. Membuat simpulan dan rumusan rapat rapat Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
9. Mengendalikan segala informasi masukan dan keluaran yang diperlukan persyarikatan.
10. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat Pimpinan Cabang  serta menyelesaikan hasilnya yang dituangkan dalam kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya.
11. Menyiapkan laporan tahunan Pimpinan Cbang Muhammadiyah Muara Padang .

IV. WAKIL SEKRETARIS

1. Bertanggung jawab atas pelaksnanan tugas yang diberikan kepadanya.
2. Mewakili sekretaris bila berhalangan.
3. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya.
4. Membantu sekretaris  dalam memimpin kegiatan secretariat Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
5. Membantu sekretaris  mengkoordinir dan mengatur kelancaran administrasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
6. Membantu sekretaris mengagendakan surat-surat keluar  dan masuk secara tertib pada filenya masing-masing.
7. Bersama ketua / wakil ketua menanda tangani surat-surat keluar, bila sekretaris berhalangan.
8. Bersama sekretaris menyiapkan penyelenggaraan rapat pleno atau rapat-rapat lainya.
9. Bersama sekretaris menyiapkan laporan tahunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
10. Mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
11. Mengatur pendistribusian surat-surat keluar baik berupa undangan rapat, pemberitahuan, surat keputusan berupa penyampaian instruksi kepada yang dituju.

V. BENDAHARA

1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Mengerjakan administrasi keuangan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
3. Membuka rekening Bank tempat penyimpanan uang.
4. Membuat anggaran biaya kegiatan tahuanan Pimpinan Cabang baik anggaran rutin maupun anggaran pelaksanaan program kerja.
5. Menggali sumber-sumber dana sebagai pemasukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
6.  Melakukan inventarisasi harta milik Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
7. Melakukan pembayaran pada tiap transasksi / pengeluaran uang baik rutin, honor karyawan, biaya perjalanan pimpinan maupun lainnya setelah berkonsultasi atau disetujui oleh ketua.
8. Mebuat laporan / neraca keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .
9. Melengkapi peralatan kantor yang dibutuhkan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan program kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .

VI. KETUA-KETUA MAJELIS

1. Menjalankan program kerja yang menjadi tugas dan wewenangnya pada majelisnya masing-masing.
2. Membicarakan pelaksnaan  program kerja kepada pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang dengan wakil-wakil ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang yang membidangi majelis-majelisnya masing-masing.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dengan wakil-wakil ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang yang membidangi majelis-majelisnya masing-masing.
4. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja sesuai majelis-majelisnya masing-masing.
5. Dapat menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka mendukung pelaksanaan dan mengembangkan program kerja setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang .


Ketiga                    : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan

                                                                                                                                Ditetapkan di        : Sumber Makmur
                                                                                                                                Pada tanggal        : 25 Sya’ban 1432 H
                                                                                                                                                                  27 Juli 2011 M
                                                                                               




















 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
                              Alamat : Desa Sumber  Makmur Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Banyuasin
HP 081632303088,
 


SURAT KEPUTUSAN 
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 86/KEP/IV.0/D/2011
Tentang
PENETAPAN STRUKTUR UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
PERIODE 2010-2015

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Memperhatikan    :   1. Keptusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara Padang ke 3.
    2. Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang Nomor 18 tentang pedoman dan Tata Kerja  Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara padang periode 2010-2015. .
Mengingat           :  1. Anggaran Dasar Muhammadiyah  
                               2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan       :   Pembahasan dan Keputusan rapat pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang tanggal 20 Juli 2011 di Sumber Makmur.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :
Pertama           : Membentuk dan menetapkan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang periode 2010-2015 dengan nomenklatur sebagai berikut :
A.      MAJELIS :
1.       Majelis Tabligh
2.       Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.       Majelis Pendidikan Kader
4.       Majelis Pelayanan  Kesehatan Umum
5.       Majelis pelayanan Sosial
6.       Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
7.       Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
8.       Majelis Pemberdayaan Masyarakat
9.       Majelis Lingkungan Hidup
10.    Majelis Pustaka dan Informasi
B.      LEMBAGA
1.       Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqoh
2.       Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga
Kedua                : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali.

                                                                                                                                Ditetapkan di        : Sumber Makmur
                                                                                                                                Pada tanggal        : 25 Sya’ban 1432 H
                                                                                                                                                                  27 Juli 2011 M






 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
MUARA PADANG
                              Alamat : Desa Sumber  Makmur Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Banyuasin
HP 081632303088,
 


INSTRUKSI PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Nomor : 02/INS/IV.0/B/2011
Tentang
PELAKSANAAN MUSYAWARAH RANTING (MUSRAN)

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUARA PADANG
Menimbang         :  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputussan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Muara Padang Nomor 15/KEP/IV.0/B/2011 tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Muara padang ke 3 dipandang perlu mengeluarkan instruksi pelaksanaannya;
Mengingat           :  1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
                               2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah


MENGINSTRUKSIKAN
Kepada              : 1. Pimpinan Ranting Muhammadiyah di lingkungan Cabang Muhammadiyah Muara Padang
                          2. Pimpinan Majelis dan lembaga di tingkat Cabang.
                          3. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang.

UNTUK
Pertama             : Melaksanakan Keputusan Musyawarah cabang Muhammadiyah ke 3 yang sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah dengan surat keputusan 15/KEP/IV.0/B/2011 tanggal 25 Sya’ban 1432 H / 27 Juli 2011 M sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  Kedua                : Segera melaksanakan Musyawarah Ranting (Musran) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Ketiga               : Melaksanakan instruksi ini mulai tanggal ditetapkan.


                                                                                                Ditetapkan di     : Sumber Makmur
                                                                                                Pada tanggal     : 25 Sya’ban 1432 H
                                                                                                                          27 Juli 2011 M










Tidak ada komentar:

Posting Komentar