Senin, 12 Maret 2012

HUKUM FACEBOOK


HALAL HARAM FACEBOOK


Pertanyaan Dari:
Ilfah Rainami, ilfah_rainami@yahoo.com, Jetis Yogyakarta
(disidangkan pada hari Jum'at, 17 Rajab 1430 H / 10 Juli 2009 M)


Pertanyaan:

Akhir-akhir ini marak berita tentang keharaman facebook, salah satu situs di internet yang merupakan layanan pertemanan. Padahal, banyak sekali teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah termasuk saya yang menggunakan facebook, yang salah satu tujuannya untuk menjalin silaturahmi dan saling tukar ide, pikiran, informasi dan pengalaman berorganisasi. Berkenaan dengan itu, kami mohon penjelasan dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang hal-ihwal halal-haram facebook tersebut.
Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan. Sebelum kami menjawab, perlu kiranya diketahui lebih dahulu apa itu facebook.
Facebook adalah suatu situs di internet yang memberikan layanan pertemanan, atau sering disebut sebagai jejaring sosial. Siapa pun bisa menjadi anggota atau menggunakan layanan facebook ini, tanpa dipungut biaya. Dengan facebook, seseorang dapat berkomunikasi dengan orang lain yang telah menjalin pertemanan di facebook, bahkan dengan berbagai cara sekaligus. Bisa melalui kotak pesan seperti e-mail, obrolan dua arah (chatting), informasi status terkini, komentar status, percakapan wall to wall, dan lain-lain.
Bahkan facebook memungkinkan seseorang untuk menuliskan catatan pribadi, artikel maupun tulisan-tulisan lain yang dapat diakses oleh banyak temannya di facebook, termasuk bertukar gambar, photo, cuplikan video, lagu maupun rekaman suara. Facebook juga memberi layanan untuk bergabung dengan berbagai macam group sesuai minat penggunanya, berbagai macam kuis dan permainan serta memilih tokoh idola. Singkat kata, facebook dapat dikatakan sebagai salah satu situs yang menyediakan layanan terlengkap sepanjang sejarah perkembangan dunia maya.
Lalu, bagaimana hukum Islam memandang facebook? Facebook merupakan salah satu produk keberhasilan teknologi canggih di zaman modern ini, di samping banyak lagi yang lain seperti telepon seluler 3G dengan fasilitas video call (panggilan telepon yang dapat menampilkan gambar dua orang yang saling bertelepon), radio/ televisi internet yang mampu menyiarkan secara langsung berbagai acara atau kegiatan ke seluruh penjuru dunia. Facebook, termasuk dalam persoalan muamalah duniawiyah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ. [القواعد النورانية الفقهية، تأليف ابن تيمية]
Artinya: “Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.” [al-Qawaid al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah]
الأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ. [إرْشَادُ الفُحُوْلِ، الشَّوْكَانِى، 284]
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.” [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284)
الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا [الأشبَاهُ وَ الَنظاِئرُ، تألِيْفُ ِابْنُ نُجَيْم، 39]
Artinya: “Segala perkara tergantung niatnya.” [al-Asybah wa an-Nazhair, Ibnu Nujaim, hal. 39)
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِِدِ فَمَا لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فهُوَ وَاجبٌ، وَمَا لاَ يَتِمُّ اْلمَسْنُوْنُِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ مَسْنُوْنٌ، وَطُرُقُ اْلحَرَامِ وَاْلمَكْرُوْهَاتِ تَابِعَةٌ لَهَا، وَوَسِيلَةُ اْلمُبَاحِ مُبَاحٌ. [رسَالة في أصُوْلِ الفِقهِ تألِيُفُ عبْدُ الرَحْمنِ بن ناصر السَعْدي]
Artinya:Hukum alat tergantung dengan hukum niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan wajib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan sunnah, hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram dan makruh mengikuti hukum asal perbuatannya, jalan menuju hal yang mubah hukumnya juga mubah.” [Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn Nashir as-Sa'diy]
Dalam menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua hal. Pertama, hukum facebook itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan melalui facebook. Yang pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti komputer, pisau, pena, handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia bisa digunakan untuk kepentingan apa saja. Pisau contohnya, ia bisa digunakan sebagai peralatan memasak, menyembelih hewan kurban, tetapi bisa juga digunakan sebagai alat tindak kejahatan membunuh. Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya. Ia bisa menjadi wajib, jika digunakan sebagai alat untuk mengerjakan yang wajib, bisa sunnah jika digunakan mendukung pekerjaan sunnah, bahkan bisa menjadi haram jika digunakan untuk sesuatu yang haram.
Berangkat dari kaidah-kaidah di atas, maka hukum facebook tergantung pada niat penggunaan facebook itu sendiri. Jika digunakan untuk kepentingan menjalin silaturahmi, menebarkan kebaikan, berdakwah melalui internet, maka facebook menjadi wasilah yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan (mustahab) karena baiknya perbuatan-perbuatan itu. Tentang baiknya perbuatan menjalin silaturahmi ada banyak keterangan dari hadis Nabi saw yang menyebutkan keutamaannya. Di antaranya adalah:
عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Muth'im telah mengabarkannya bahwasanya ayahnya telah mengabarkannya bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda: Tidaklah masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” [HR. Muslim]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” [HR. Muslim]
Hukum menggunakan facebook untuk kepentingan-kepentingan seperti tersebut di atas termasuk ke dalam kategori firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [سورة المائدة، 5: 2]
Artinya: “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Sebaliknya, jika digunakan untuk menyebarkan perbuatan pelanggaran seperti permusuhan, menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan, kemaksiatan, kemunkaran maka jelas menggunakan facebook diharamkan. Hukum faceebook untuk kepentingan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori firman Allah:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Hujurat (49): 12]
Dan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. [سورة النور، 24: 19]
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nur (24): 19]
Dan ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. [سورة لقمان، 31: 6]
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang dihinakan.” [QS. Luqman (31): 6]

Dari dahulu sampai sekarang, para dai terbiasa menyampaikan pesan-pesan moral dan keagamaan melalui metode ceramah, khutbah dan menulis. Sekarang, metode ini harus dikuatkan dengan memanfaatkan media-media semisal televisi, koran dan kemajuan teknologi dalam berkomunikasi seperti handphone dan facebook atau pun fasilitas-fasilitas lain yang dapat diakses melalui internet. Oleh karena itu, untuk kepentingan dakwah, hukum menggunakan facebook menjadi sunnah. Mengharamkan facebook semata-mata karena ia adalah sebuah fasilitas yang bisa disalahgunakan, adalah bukan tindakan yang tepat dan bijak. Sebab, facebook juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan dakwah Islam. Para ulama sering menyebutkan kaidah:
المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا. [فقه الغناء و الموسيقى, تأليف يُوْسُف القرْضَاوِى، 73]
Artinya: “Mudarat yang ditimbulkan dalam sikap berlebih-lebihan melarang sesuatu yang menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang ditimbulkan oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut.” [Fiqhul Ghina wal Musiq, Yusuf al-Qaradawiy, hal 73]

Kesimpulan
Hukum facebook tergantung pada penggunaannya. Oleh karena itu, warga Muhammadiyah dan umat Islam serta masyarakat pada umumnya yang menggunakan fasilitas facebook dihimbau agar memanfaatkan situs ini untuk kepentingan menggali informasi, menjalin dan menguatkan silaturahmi antar sesama warga Muhammadiyah dan umat Isam, serta menyebarkan dakwah Islam. Di samping itu, perlu juga diperhatikan agar facebook dimanfaatkan secara efektif dan efisien agar tidak menjerumuskan pada perbuatan yang berlebih-lebihan lagi sia-sia) yang dapat melalaikan penggunanya dari kewajiban-kewajibannya, baik kewajiban kepada Allah maupun kewajiban kepada sesama manusia seperti shalat, bekerja, sekolah, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam bish-shawab. *am-mr)


Pimpinan Pusat Muhammadiyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar