Senin, 26 Maret 2012
Jumat, 16 Maret 2012
SANG SURYA & MARS IPM
SANG SURYA
Sang
surya tetap bersinar
Syahadat
dua melingkar
Warna
yang hijau berseri
Membuat
ku rela hati
Ya
Allah Tuhan Robbiku
Muhammad
junjungan ku
Al-Islam
agamaku
Muhammadiyah
gerakanku
Di
timur fajar cerah gemerlapan
Mengusik
kabut hitam
Menggugah
kaum muslimin
Tinggalkan
peraduan
Lihatlah
matahari telah tinggi
Di
ufuk timur sana
Seruan
illahi Robbi
Sami’na
wa Atha’na
Ya
Allah Tuhan Robbiku
Muhammad
junjungan ku
Al-Islam
agamaku
Muhammadiyah
gerakanku
|
MARS IPM
Bersatu, Berpadu, Menjalin Ukhuwah
Di dalam Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Terampil, Berilmu, Berahlak Mulia
Pelopor Dan Pelangsung,
Penyempurna Amanah
Berjuang Dengan Sekuat Tenaga
Tegakkan Islam Yang Utama
Menjadi Kader Yang Siap Sedia
Untuk Umat Dan Bangsa
Berdiri, Tegaklah, Tampillah Dimuka
Ikrarkan Bersama IPM Berjaya 2 X
|
Selasa, 13 Maret 2012
Senin, 12 Maret 2012
HUKUM FACEBOOK
HALAL HARAM FACEBOOK
Pertanyaan Dari:
Ilfah Rainami, ilfah_rainami@yahoo.com, Jetis Yogyakarta
(disidangkan pada hari Jum'at, 17 Rajab 1430 H / 10 Juli
2009 M)
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini marak berita tentang keharaman facebook,
salah satu situs di internet yang merupakan layanan pertemanan. Padahal, banyak
sekali teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah termasuk saya yang menggunakan
facebook, yang salah satu tujuannya untuk menjalin silaturahmi dan saling tukar
ide, pikiran, informasi dan pengalaman berorganisasi. Berkenaan dengan itu,
kami mohon penjelasan dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
tentang hal-ihwal halal-haram facebook tersebut.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan. Sebelum
kami menjawab, perlu kiranya diketahui lebih dahulu apa itu facebook.
Facebook adalah suatu situs di internet yang memberikan
layanan pertemanan, atau sering disebut sebagai jejaring sosial. Siapa pun bisa
menjadi anggota atau menggunakan layanan facebook ini, tanpa dipungut biaya.
Dengan facebook, seseorang dapat berkomunikasi dengan orang lain yang telah
menjalin pertemanan di facebook, bahkan dengan berbagai cara sekaligus. Bisa
melalui kotak pesan seperti e-mail, obrolan dua arah (chatting),
informasi status terkini, komentar status, percakapan wall to wall, dan
lain-lain.
Bahkan facebook memungkinkan seseorang untuk menuliskan
catatan pribadi, artikel maupun tulisan-tulisan lain yang dapat diakses oleh
banyak temannya di facebook, termasuk bertukar gambar, photo, cuplikan video,
lagu maupun rekaman suara. Facebook juga memberi layanan untuk bergabung dengan
berbagai macam group sesuai minat penggunanya, berbagai macam kuis dan
permainan serta memilih tokoh idola. Singkat kata, facebook dapat dikatakan
sebagai salah satu situs yang menyediakan layanan terlengkap sepanjang sejarah
perkembangan dunia maya.
Lalu, bagaimana hukum Islam memandang facebook? Facebook
merupakan salah satu produk keberhasilan teknologi canggih di zaman modern ini,
di samping banyak lagi yang lain seperti telepon seluler 3G dengan fasilitas video
call (panggilan telepon yang dapat menampilkan gambar dua orang yang saling
bertelepon), radio/ televisi internet yang mampu menyiarkan secara langsung
berbagai acara atau kegiatan ke seluruh penjuru dunia. Facebook, termasuk dalam
persoalan muamalah duniawiyah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fikih sebagai
berikut:
الأَصْلُ فِى
المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ. [القواعد النورانية الفقهية، تأليف ابن تيمية]
Artinya: “Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh),
tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.” [al-Qawaid
al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah]
الأَصْلُ فِي
اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ. [إرْشَادُ
الفُحُوْلِ، الشَّوْكَانِى، 284]
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil
yang menunjukkan ketidakbolehannya.” [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani,
284)
الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا [الأشبَاهُ وَ الَنظاِئرُ، تألِيْفُ ِابْنُ نُجَيْم، 39]
Artinya: “Segala perkara tergantung niatnya.” [al-Asybah wa
an-Nazhair, Ibnu Nujaim, hal. 39)
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِِدِ فَمَا لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فهُوَ وَاجبٌ، وَمَا لاَ يَتِمُّ
اْلمَسْنُوْنُِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ مَسْنُوْنٌ، وَطُرُقُ اْلحَرَامِ
وَاْلمَكْرُوْهَاتِ تَابِعَةٌ لَهَا، وَوَسِيلَةُ اْلمُبَاحِ مُبَاحٌ. [رسَالة في أصُوْلِ الفِقهِ
تألِيُفُ عبْدُ الرَحْمنِ بن ناصر السَعْدي]
Artinya: “Hukum alat tergantung
dengan hukum niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan
wajib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan
perbuatan sunnah, hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram dan makruh mengikuti hukum asal perbuatannya, jalan menuju hal yang
mubah hukumnya juga mubah.” [Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn
Nashir as-Sa'diy]
Dalam menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua
hal. Pertama, hukum facebook itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan
melalui facebook. Yang pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat
atau objek. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti
komputer, pisau, pena, handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia bisa digunakan
untuk kepentingan apa saja. Pisau contohnya, ia bisa digunakan sebagai
peralatan memasak, menyembelih hewan kurban, tetapi bisa juga digunakan sebagai
alat tindak kejahatan membunuh. Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah.
Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang
menungganginya. Ia bisa menjadi wajib, jika digunakan sebagai alat untuk
mengerjakan yang wajib, bisa sunnah jika digunakan mendukung pekerjaan sunnah,
bahkan bisa menjadi haram jika digunakan untuk sesuatu yang haram.
Berangkat dari kaidah-kaidah di atas, maka hukum facebook
tergantung pada niat penggunaan facebook itu sendiri. Jika digunakan untuk
kepentingan menjalin silaturahmi, menebarkan kebaikan, berdakwah melalui
internet, maka facebook menjadi wasilah yang diperbolehkan (mubah) atau
bahkan dianjurkan (mustahab) karena baiknya perbuatan-perbuatan itu.
Tentang baiknya perbuatan menjalin silaturahmi ada banyak keterangan dari hadis
Nabi saw yang menyebutkan keutamaannya. Di antaranya adalah:
عَنِ
الزُّهْرِيِّ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ
أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari az-Zuhri
bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Muth'im telah mengabarkannya bahwasanya
ayahnya telah mengabarkannya bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda: Tidaklah
masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” [HR. Muslim]
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ
فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah
mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya
dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” [HR.
Muslim]
Hukum menggunakan facebook untuk kepentingan-kepentingan
seperti tersebut di atas termasuk ke dalam kategori firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى
اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [سورة المائدة، 5: 2]
Artinya: “dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Sebaliknya, jika digunakan untuk menyebarkan perbuatan
pelanggaran seperti permusuhan, menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan,
kemaksiatan, kemunkaran maka jelas menggunakan facebook diharamkan. Hukum
faceebook untuk kepentingan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori firman
Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah
mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.
Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah
mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS.
al-Hujurat (49): 12]
Dan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ
آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ
وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. [سورة النور،
24: 19]
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang
yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang
yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nur (24): 19]
Dan ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ
اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. [سورة لقمان، 31: 6]
Artinya: “Dan di antara manusia ada
orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang dihinakan.” [QS. Luqman (31): 6]
Dari dahulu sampai sekarang, para dai terbiasa
menyampaikan pesan-pesan moral dan keagamaan melalui metode ceramah, khutbah
dan menulis. Sekarang, metode ini harus dikuatkan dengan memanfaatkan
media-media semisal televisi, koran dan kemajuan teknologi dalam berkomunikasi
seperti handphone dan facebook atau pun fasilitas-fasilitas lain yang dapat
diakses melalui internet. Oleh karena itu, untuk kepentingan dakwah, hukum
menggunakan facebook menjadi sunnah. Mengharamkan facebook semata-mata karena
ia adalah sebuah fasilitas yang bisa disalahgunakan, adalah bukan tindakan yang
tepat dan bijak. Sebab, facebook juga dapat dijadikan sebagai alat untuk
menyebarkan dakwah Islam. Para ulama sering menyebutkan kaidah:
المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا. [فقه الغناء و الموسيقى, تأليف يُوْسُف القرْضَاوِى، 73]
Artinya: “Mudarat yang ditimbulkan
dalam sikap berlebih-lebihan melarang sesuatu yang menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang
ditimbulkan oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut.” [Fiqhul
Ghina wal Musiq, Yusuf al-Qaradawiy, hal 73]
Kesimpulan
Hukum facebook
tergantung pada penggunaannya. Oleh karena itu, warga Muhammadiyah dan umat Islam serta masyarakat
pada umumnya yang menggunakan fasilitas facebook dihimbau agar memanfaatkan
situs ini untuk kepentingan menggali informasi, menjalin dan menguatkan
silaturahmi antar sesama warga Muhammadiyah dan umat Isam, serta menyebarkan
dakwah Islam. Di samping itu, perlu juga diperhatikan agar facebook
dimanfaatkan secara efektif dan efisien agar tidak menjerumuskan pada perbuatan
yang berlebih-lebihan lagi sia-sia) yang dapat melalaikan penggunanya
dari kewajiban-kewajibannya, baik kewajiban kepada Allah maupun kewajiban
kepada sesama manusia seperti shalat, bekerja, sekolah, dan lain sebagainya.
Wallahu a’lam bish-shawab. *am-mr)
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah
Langganan:
Postingan (Atom)